Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), Universitas Katolik Parahyangan mulai menyiapkan langkah-langkah perubahan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Berdasar aturan baru ini, setiap lulusan sebuah Perguruan Tinggi akan diukur kemampuannya, apakah sudah memiliki ’kemampuan’ setara dengan ’kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI atau belum. Sebagai kesepakatan nasional, seorang lulusan program studi sarjana paling rendah harus memiliki ’kemampuan’ yang setara dengan ’capaian pembelajaran’ yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, yaitu: menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.
Bahan kajian untuk Kurikulum Program Studi Sarjana Teknik Elektro (Konsentrasi Mekatronika) tahun 2023 mengikuti rekomendasi dari Forum Pendidikan Tinggi Teknik Elektro Indonesia (FORTEI), dimana bahan kajian adalah Body of Knowledge pendidikan Teknik Elektro yang disusun oleh FORTEI, ditambah dengan beberapa bahan kajian lain dari ilmu Teknik Mesin guna melengkapi pengetahuan yang diperlukan pada bidang konsentrasi Mekatronika. Adapun beban studi yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan Kurikulum tahun 2023 ini adalah sebesar 144 SKS dan dikategorikan dalam Badan Pengetahuan (Body of Knowledge) berikut ini:
- Kalkulus
- Fisika
- Probabilistik dan Statistik
- Matematika Lanjut
- Rangkaian dan Sinyal
- Pemrograman
- Sistem Digital
- Elektromagnetika
- Mekanika
- Proses Manufaktur
- Elektronika
- Sistem Tenaga
- Sistem Telekomunikasi
- Pengolahan Sinyal Digital
- Sistem Mikroprosesor
- Material Teknik Elektro
- Instrumentasi dan Kontrol
- Rekayasa Sistem
- Masalah Profesi dan Sosial
- Robotika
- Kontrol Lanjut
- Pendidikan Umum